LSM GAPURA Halsel Duga DPMD Perlemah Proses Penanganan Dugaan Masalah Kepala Desa Tabamasa.
LSM GAPURA Halsel mengungkapkan dugaan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sengaja memperlambat proses penanganan sejumlah masalah yang melibatkan Kepala Desa Tabamasa, Salmin Ismail Saleh”.Ungkap Ibnu Kabid Investigasi LSM GAPURA Halsel.
Lebih lanjut, Ibnu pria yang sering disapa Nuekleuz itu, menjelaskan bahwa dugaan ini muncul di tengah meningkatnya keluhan masyarakat desa Tabamasa terkait penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan anggaran desa yang tidak transparan. Dan dugaan tersebut sudah di adukan baik melalui aksi demontrasi dan juga lewat pengaduan secara tertulis oleh pihak BPD Desa Tabamasa, namun sampai saat ini tidak ada progres penanganan oleh DPMD, sehingga kami menduga kuat DPMD sengaja memperlambat proses penanganan sejumlah dugaan yang dilakukan oleh Kepala Desa Tabamasa sehingga kami menduga kuat DPMD melindungi Kepala Desa Tabamasa Salmin Ismail Saleh.”Tuturnya
LSM Gapura, menilai bahwa lambannya respon DPMD menunjukkan kurangnya keseriusan dalam menyelesaikan masalah yang sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat desa. Hal ini semakin diperparah dengan ketidakjelasan langkah-langkah yang diambil untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan, yang dapat menimbulkan rasa frustrasi dan ketidakpercayaan di kalangan warga setempat. Masyarakat, yang telah melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut keadilan, merasa diabaikan dengan sikap DPMD.
Olehnya itu LSM GAPURA meminta DPMD untuk segera memberikan klarifikasi dan transparansi terkait proses penanganan masalah ini. Mereka juga mendorong agar DPMD tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai fasilitator dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi di tingkat desa.
Kepedulian dan tindakan cepat dari DPMD sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah dalam menangani setiap persoalan di Desa.
LSM GAPURA secara institusional tegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus ditangani dengan serius agar masyarakat merasa terlindungi dan hak-haknya diakui. Sebab, hal ini bukan sekadar untuk menyelesaikan kasus Kepala Desa Tabamasa, tetapi juga untuk memastikan pemerintahan yang bersih dan akuntabel sehingga reformasi birokrasi bisa tercapai.”Tutup Ibnu. (Red)