Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halsel meminta ketegasan penegakan hukum yang adil terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), serta para Kepala Desa yang terindikasi terlibat dalam praktik politik praktis, seperti yang tercantum dalam regulasi, yang berkaitan erat dengan larangan bagi ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis, tertera jelas pada UU nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 3 huruf (d). Pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa ASN dilarang terlibat dalam politik praktis, termasuk selama masa pemilihan Bupati/Walikota. Selanjutnya dalam penjelasan lain tercantum dalam UU nomor 10 Tahun 2016. Pada pasal 187A, Jo Pasal 73 Ayat 4 atau Pasal 188 Jo, Pasal 71 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2020. Tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015. Tentang Perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2014. Terkait Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota.
Ketua DPC GPM Halsel. Bung Harmain Rusli, pria kelahiran Desa Kupal Kecamatan Bacan Selatan dan juga sebagai Mahasiswa Hukum Islam (Akhwal Asy-Syakhsiyah) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alkhairaat Halmahera Selatan itu, ia menyampaikan bahwa tidak hanya ASN, akan tetapi Kepala Desa dan atau perangkat Desa juga dilarang untuk tidak berpolitik praktis seperti yang tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 yang menyebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi Anggota Partai Politik, dan terlibat dalam kegiatan dan atau Praktek politik praktis selama masa jabatan.
Ungkapan keprihatinannya terhadap ASN dan aparatur Pemerintah Desa, di Halsel, akhir-akhir ini semakin maraknya menggunakan jabatannya untuk kepentingan politik pribadi atau kelompok. Praktik politik praktis oleh ASN dan atau Perangkat Desa tidak hanya melanggar kode etik dan peraturan yang berlaku, tetapi juga merusak citra birokrasi yang seharusnya netral dan profesional. Kami meminta agar pihak berwenang bertindak tegas dan tidak pandang bulu.
Pernyataan ini muncul di tengah sejumlah laporan yang menunjukkan keterlibatan ASN dan atau Perangkat Desa dalam kampanye politik, baik secara langsung maupun tidak langsung. GPM menilai bahwa tindakan tersebut dapat mengganggu proses demokrasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Kami menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap ASN dan atau Perangkat Desa yang melanggar hukum harus dilakukan untuk memastikan bahwa setiap individu yang menduduki posisi publik mempertanggungjawabkan tindakan mereka. “Penegakan hukum yang konsisten akan menjadi langkah penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Kami juga menyerukan dan meminta kepada seluruh warga masyarakat Halmahera Selatan, untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan dari ASN dan atau Perangkat Desa, sebagai bentuk pengawasan partisipatif, demi menjaga marwah penyelenggara pemilu dan juga menjaga ketertiban dalam proses pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Kami berharap, Institusi Hukum (APH) terutama Bawaslu sebagai Lembaga teknis Pengawasan Pemilu, serta Pemerintahan Daerah, dapat berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik politik yang tidak sehat.
Kami, DPC GPM Halsel secara Institusional berkomitmen untuk terus mendorong transparansi dan keadilan dalam pemerintahan, serta memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa diskriminasi, serta tebang pilih (Pandang Bulu). (red)