Foto Kaban BKD Halsel
Lidikpost.com - Hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 gelombang I suda diumumkan, Rabu, 30 Oktober 2024.
KABAN BKD Dr Abdillah Kamarullah. menyatakan sesuai dari laman BKN RI, bahwa Berdasarkan jadwal resmi, pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK berlangsung dari 30 Oktober hingga 1 November 2024, meski waktu spesifik dapat berbeda-beda antar instansi.
" hasil pengumuman: 810 / 3685 / 2024. tentang penetapan hasil seleksi administrasi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja(PPPK) di lingkungan pemerintah kabupaten Halmahera Selatan tahun anggran 2024.
Kemudian sistim Statistik data Pelamar PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2024. Pelamar PPPK Kesehatan, 199 Pelamar. yang Lulus Seleksi Administrasi 189 Pelamar.
sementara yang tidak Lulus seleksi Administrasi (TMS) 10 Pelamar PPPK Guru 215 Pelamar Lulus Seleksi Administrasi 209 Pelamar
Tidak Lulus Seleksi Administrasi (TMS)
Tidak Lulus Seleksi Administrasi (TMS)
6 Pelamar .
Pelamar PPPK Teknis 1364 Pelamar
Lulus Seleksi Administrasi 1238 Pelamar
Dan Tidak Lulus Seleksi Administrasi (TMS)
126 Pelamar.
Menurut KABAN BKD, Doktor Abdillah Kamarullah, bawa masi ada tenggang masa sanggah yang suda ditetapkan BKN melalui pantia seleksi kab halsel tinggal di koordinasikan saja. tuturnya.
Lanjut DR Abdillah, bawa Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi adalah Pelamar yang Memenuhi Syarat (MS) sesuai ketentuan pada KepmenPANRB Nomor 347
tahun 2024, KepmenpanRB nomor 348 Tahun 2024, KepmenPANRB nomor 349 Tahun 2024 dan berdasarkan ketentuan pada Pengumuman surat Sekretaris Daerah Nomor 810/3103/2024 tanggal 01 Oktober 2024. katanya .
Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada seleksi administrasi berhak untuk mengikut tahapan selanjutnya (Seleksi Kompetensi), daftar nama sebagaimana pada Lampiran Pengumuman, Pelamar juga harus dapat melihat hasil Seleksi Administrasi melalu portal BKN pusat.(red)
Lanjut DR Abdillah, bawa Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi adalah Pelamar yang Memenuhi Syarat (MS) sesuai ketentuan pada KepmenPANRB Nomor 347
tahun 2024, KepmenpanRB nomor 348 Tahun 2024, KepmenPANRB nomor 349 Tahun 2024 dan berdasarkan ketentuan pada Pengumuman surat Sekretaris Daerah Nomor 810/3103/2024 tanggal 01 Oktober 2024. katanya .
Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada seleksi administrasi berhak untuk mengikut tahapan selanjutnya (Seleksi Kompetensi), daftar nama sebagaimana pada Lampiran Pengumuman, Pelamar juga harus dapat melihat hasil Seleksi Administrasi melalu portal BKN pusat.(red)