Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara melalui Badan kepegawaian daerah telah menghimbau kepada masyarakat pada umumnya di Halmahera selatan, bahwa akan dilaksanakan kegiatan penerimaan CPNS dan P3K tahun 2024.
Kepala badan kepegawaian daerah DR Abdillah Kamarullah. saat ditemui diruang kerjanya kamis 17/10/2024. mengatakan bahwa, untuk penerimaan CPNS Sampai dengan saat ini pelamar yang akan mengikuti tes berjumlah 2075 dengan masing-masing kuota formasi, adapun tenaga teknis sebanyak 500, dan tenaga kesehatan 250, jadi total jumlah kuota formasi tenaga teknis dan kesehatan untuk CPNS sebanyak 750" ,Kemudian untuk guru tidak ada kuota formasi CPNS ,tapi yang ada hanya di kuota formasi P3K. katanya
Sementara itu untuk jadwal tes CPNS bagi peserta yang berasal dari halsel, suda di tentukan oleh BKN mulai pada tanggal 2 November sampai dengan 12 November 2024 mendatang, dengan titik lokasi tesnya di UPT BKN yang berada di kota ternate .
Lanjut, menurut DR abdillah Kamarullah, untuk saat ini kami sudah edarkan secara resmi pembukaan tahapan pendaftaran P3K, dan pendaftaran mulai pada tanggal 2 Oktober sampai akan penutupan pada tanggal 20 Oktober 2024, Adapun kuota yang pertama tenaga teknis itu kuotanya 1085, dan kuota formasi tenaga guru 1000, dan kota untuk tenaga kesehatan 750. Maka total jumlah Kuota formasi P3K Halmahera selatan 2835. ujarnya.
"sedangkan pendaftaran Sampai dengan saat ini tenaga teknis berjumlah 538, dan tenaga guru yang sudah mendaftar 131, untuk tenaga kesehatan 181, untuk P3K masih ada ruang waktu penerimaan beberapa hari kedepan sampai dengan tanggal 20 oktober, baru kami tutup.
adapun beberapa masalah tentang persyaratan yang kami dapatkan yang menjadi pertanyaan dari para tenaga honorer kepada kami, kata mereka bahwa punya nama yang masuk di database BKN, akan tetapi mereka ada terputus -putus dalam bertugas diMasa pengabdian mereka apakah kami di perbolehkan mendaftar ka tarada?.
kata DR Abdillah, Sebelum kami jelaskan apa yang menjadi pertanyaan dari kalian, terlebih dahulu kami jelaskan untuk P3K ada dua tahapan pendaftaran dengan 3 kategori non ASN pendaftaran di tahap pertama itu adalah ex tenaga honorer katagori dua (2) dan non ASN database BKN untuk pendaftaran ditahap ke 2 yaitu non ASN yang mengabdi maksimal 2 tahun terhitung 1 Januari 2022 Sampai dengan saat ini.
adapun beberapa kendala yang dihadapi dari ke 2 kategori, yaitu tenaga honorer kategori 2 dan database BKN, yakni ada beberapa yang sudah terdaftar di non ASN tetapi tidak lagi bertugas maka daftar di database BKN akan mereka terputus.
sementara menurut aturan bahwa walaupun mereka sudah terdaftar di database BKN akan tetapi mereka tidak lagi melaksanakan tugas yang secara terputus-putus atau tidak lagi melaksanakan tugas.
Tapi kalu mereka Masi aktif bertugas dengan terus menerus maka itu diperbolehkan untuk mendaftar, karena nantinya ada beberapa administrasi yang harus dipenuhi yang akan diupload di dalam akun tersebut nantinya akan diminta seluruh administrasi yang menjadi kebutuhan.
Jadi kalau mereka terputus-putus dalam bertugas dan juga SK nya tidak lengkap maka tidak bisa di upload.
yang kedua ada syarat yang mereka harus penuhi diantaranya harus ada surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh pejabat eselon 2 dan ada juga surat pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani oleh pejabat eselon 2.
kata DR Abdillah kalau ada pegawai yang tidak lagi bertugas maka dipastikan pejabat eselon 2 tidak bisa menandatangani diantara dua surat tersebut .
kenapa harus ada syarat demikian contohnya seperti surat SPTJM Jadi kalau ada instansi atau pimpinan OPD yang membuat kesalahan, jika sudah mendaftar dan dipublikasi di publik lantas ketika ada laporan yang masuk Ke BKD maka ketika pimpinan OPD membuat kesalahan otomatis yang bersangkutan akan di tindak, artinya di inventarisir kepemimpinan OPD tersebut. yang telah mengeluarkan surat keterangan pengalaman kerja dan surat pertanggungjawaban mutlak itu.
jadi yang paling bertanggung jawab masalah pengesahan administrasi itu adalah ada di pejabat eselon 2, sementara untuk dua surat administrasi di kecamatan atau kantor camat maka yang berhak juga menandatangani asisten satu (1) yang mendatangani.
untuk yang di Puskesmas atau tenaga nakes di arahkan ke Dinas Kesehatan dan untuk tenaga guru diKembalikan juga ke Dinas Pendidikan.
Kita ketahui bersama untuk pendaftaran P3K tahap kedua mulai tanggal 17 November sampai 30 November 2024. seleksi P3K untuk tahap 1 akan di umumkan secara bersamaan setelah seleksi P3K tahap ke 2. pungkasnya mengakhiri.(red)