Tes CPNS dan P3K halmahera Selatan Resmi di Umumkan BKD.

Editor: LidikPost author photo



Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara melalui Badan kepegawaian daerah telah menghimbau kepada masyarakat pada umumnya di Halmahera selatan, bahwa akan  dilaksanakan kegiatan penerimaan CPNS dan P3K tahun 2024.

Kepala badan kepegawaian daerah DR Abdillah Kamarullah. saat ditemui diruang kerjanya kamis 17/10/2024. mengatakan bahwa, untuk penerimaan CPNS Sampai dengan saat ini pelamar yang akan mengikuti tes berjumlah 2075 dengan masing-masing kuota formasi, adapun tenaga teknis sebanyak 500, dan tenaga kesehatan  250, jadi total jumlah kuota formasi tenaga teknis dan kesehatan  untuk  CPNS sebanyak  750" ,Kemudian untuk guru tidak ada kuota formasi  CPNS ,tapi yang ada hanya di kuota formasi P3K. katanya 

 Sementara itu untuk jadwal tes CPNS bagi peserta yang berasal dari halsel, suda di tentukan oleh BKN mulai pada tanggal 2  November sampai dengan 12 November  2024 mendatang, dengan titik lokasi tesnya  di UPT BKN yang berada di kota ternate .

Lanjut, menurut DR abdillah Kamarullah, untuk saat ini  kami sudah edarkan secara resmi pembukaan tahapan pendaftaran P3K, dan pendaftaran mulai pada tanggal 2 Oktober sampai akan penutupan pada  tanggal 20 Oktober 2024, Adapun kuota yang pertama tenaga teknis  itu kuotanya 1085, dan kuota formasi tenaga guru 1000, dan kota untuk tenaga kesehatan 750. Maka total  jumlah Kuota formasi P3K Halmahera selatan 2835. ujarnya.

  "sedangkan pendaftaran Sampai dengan saat ini tenaga teknis berjumlah 538, dan tenaga guru yang sudah mendaftar 131, untuk tenaga kesehatan 181, untuk P3K masih ada ruang  waktu penerimaan beberapa hari kedepan sampai dengan tanggal 20 oktober, baru kami tutup.

adapun beberapa masalah tentang persyaratan yang kami dapatkan yang menjadi pertanyaan dari para tenaga honorer kepada kami, kata mereka bahwa punya nama yang  masuk di database BKN, akan tetapi mereka ada terputus -putus dalam bertugas diMasa pengabdian mereka apakah kami di perbolehkan mendaftar ka tarada?. 

 kata DR Abdillah, Sebelum kami jelaskan apa yang menjadi  pertanyaan dari kalian,  terlebih dahulu kami jelaskan untuk P3K  ada dua tahapan pendaftaran dengan 3 kategori non ASN   pendaftaran di tahap pertama itu adalah ex tenaga honorer katagori dua (2) dan non ASN database BKN untuk pendaftaran ditahap ke 2 yaitu non ASN yang mengabdi maksimal 2 tahun terhitung 1 Januari 2022 Sampai dengan saat ini.

adapun beberapa kendala yang dihadapi   dari ke 2 kategori, yaitu tenaga honorer kategori 2 dan database   BKN,  yakni  ada beberapa yang sudah terdaftar di non ASN tetapi tidak lagi bertugas maka daftar di database BKN  akan mereka terputus.

 sementara  menurut aturan  bahwa  walaupun mereka sudah terdaftar di database BKN akan tetapi mereka tidak lagi  melaksanakan tugas yang secara terputus-putus atau tidak lagi  melaksanakan tugas.

Tapi kalu mereka Masi aktif bertugas dengan terus menerus maka itu diperbolehkan untuk mendaftar, karena nantinya  ada beberapa administrasi  yang harus dipenuhi yang akan diupload di dalam akun tersebut nantinya akan diminta seluruh administrasi yang menjadi kebutuhan.

  Jadi kalau mereka terputus-putus dalam bertugas  dan juga  SK nya tidak lengkap maka tidak bisa di upload. 

yang kedua ada syarat  yang mereka harus penuhi diantaranya harus ada surat keterangan pengalaman kerja  yang ditandatangani oleh pejabat eselon 2 dan ada  juga  surat pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani oleh pejabat eselon 2.

 kata DR Abdillah kalau ada pegawai yang tidak lagi bertugas  maka dipastikan  pejabat eselon 2  tidak bisa menandatangani diantara dua  surat tersebut .

kenapa harus ada syarat demikian contohnya seperti surat SPTJM Jadi kalau ada instansi atau pimpinan OPD yang membuat kesalahan, jika sudah mendaftar dan  dipublikasi di publik lantas  ketika ada laporan yang masuk Ke BKD maka ketika pimpinan OPD membuat kesalahan otomatis  yang bersangkutan akan di tindak, artinya di inventarisir kepemimpinan OPD tersebut.  yang telah  mengeluarkan  surat keterangan pengalaman kerja dan surat pertanggungjawaban mutlak itu.

 jadi yang paling bertanggung jawab masalah pengesahan administrasi itu adalah ada  di pejabat eselon 2, sementara untuk dua surat  administrasi  di kecamatan atau kantor camat maka  yang berhak juga menandatangani asisten satu (1) yang mendatangani.

 untuk yang di Puskesmas atau tenaga nakes di arahkan  ke Dinas Kesehatan dan  untuk tenaga guru diKembalikan juga  ke Dinas Pendidikan. 

Kita ketahui bersama untuk pendaftaran P3K  tahap kedua mulai tanggal 17 November sampai 30 November 2024.  seleksi P3K untuk tahap 1 akan di umumkan secara bersamaan setelah seleksi P3K tahap ke 2. pungkasnya mengakhiri.(red)






Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini