DPC GPM Desak Bawaslu halsel, panggil Camat Obi LA ALI LAHAJARIA.SP.d dan Periksa proses Lebih Lanjut
Gerakan Pemuda marhanis kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku utara mendesak Bawaslu agar panggil saudara Camat kecematan Obi. 29/10/2024.
Camat La Ali. Diduga kuat telah melakukan pelanggaran netralitas ASN berdasrkan rekaman suara yang beredar camat telah mengajak para guru ASN dan para Kapala desa se kecematan Obi induk .
Ketua DPC GPM ,ARMAIN RUSLI kepada media ini menegaskan bahwa yang seharusnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh tingkat pemerintahan disuatu daerah harus dapat terkena sanksi pidana bila tidak netral dalam Pilkada 2024. Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja saat konfrensi pers dikantor Bawaslu pusat. Kata Armain.
Lanjut ARMAIN Ia mengungkapkan, bahwa ketentuan itu termuat dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Di mana dalam pasal 71 sanksi pidana dapat dijatuhkan bila terbukti memberikan dukungan salah satu terhadap calon kepala daerah (cakada).
"Setiap pejabat negara, pejabat ASN, kepala desa, dan atau sebutan lain. Atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan yang dimaksud, dalam pasal 71 akan dipidana," kata Armain Rusli dengan nada tegas.
Maka dari itu kami atas nama kelembagaan tertinggi DPC Gerakan pemuda. Marhanis (GPM) kabupaten Halmahera selatan mengutuk keras kepada camat Obi induk yang telah mengajak para kades dan ASN untuk ke salah satu kandidat tertentu, karena dianggap.merugia kandidat yang lain. Armain mengahkiri (red)