Soroti Kinerja Dua Pjs Kades di Pulau Joronga, PB IPMAJOR Minta Bupati Tak Perpanjang SK Udin Upi Dan Amrin Subarjo.

Editor: LidikPost author photo

Ketum Ipmajor Sahri Yunus (Istimewa)

HALSEL, Lidikpost.com - Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Joronga (IPMAJOR), menyoroti dua pejabat kepala desa di kecamatan Kepulauan Joronga Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara.

Kedua Pjs kades yang tengah menjadi  sorotan Ipmajor ialah Pjs Kades Pulau Gala dan Pjs Kades tawabi.

Ketua umum (Ketum) Ipmajor SAHRI YUNUS mengutarakan, masa jabatan kedua karteker kades tersebut terhitung mulai januari sampai juni namun hingga saat ini belum ada perpanjangan SK pejabat tersebut.

Selain persoalan SK Kades kata Sahri Yunus, kinerja keduanya juga diduga kuat tidak transparan dalam menjalankan roda pemerintahan dan dalam pengelolaan anggaran dana desa. Selain itu, keduanya juga hingga saat  ini masi  menjabat sebagai kepala sekolah aktif.

" PB Ipmajor  meminta kepada Bupati Halmahera Selatan agar tidak memperpanjang SK dua pejabat tersebut. Sebab keduanya Masi terlibat aktif sebagai kepala sekolah sehingga hal tersebut dapat menganggu efektivitas dan efesiensi tata kelola pemerintahan di tingkat Desa," Pinta Sahri Yunus. Jumaat (23/8/2024).

Kata Ketum PB Ipmajor, Udin Upu hingga saat ini masi berstatus sebagai kepala sekolah aktif  di SDN 24 Halmahera Selatan. Sedangkan Pjs Pulau gala Amrin Subarjo hingga saat ini juga masi aktif sebagai Kepsek  SMP 43 Kabupaten Halmahera Selatan.

" Dalam rangkap jabatan tersebut kami menilai akan menjadi kendala dalam pelayanan dan tugas, perlu dipertanyakan bagaimana konsistensi dirinya untuk tetap bersikap profesional, bukan tidak mungkin akan terjadi  Konflik Kepentingan dalam menjalankan tugasnya apalagi jika jabatan yang ditempati merupakan jabatan strategis dan memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, " 

Menurutnya, Massa jabatan terhitung dari januari sampai juni. Sehingga semestinya  dua oknum tersebut tidak harus lagi menjalankan roda pemerintahan. Meski demikian, di bulan juli pejabat kepala desa tawabi diketahui telah mencairkan DDS pada akhir bulan juli lalu.

Kendati demikian tambahnya, Udin Upi tidak pernah menggelar rapat menyampaikan anggaran 60 persen ke masyarakat. Sehingga hal tersebut terkesan di tutup-tutupi. Sebab, Pjs hanya membuat pertemuan dengan perangkat, tanpa melibat kan BPD dan masyarakat setempat.

" Untuk itu, PB IPMAJOR meminta dengan segala hormat kepada bupati Halmahera selatan agar  tidak memperpanjang masa jabatan dua kepala sekolah tersebut sebagai pejabat kepala desa pulau gala dan tawabi. Selain itu mendesak dinas pendidikan Halmahera Selatan untuk mengevaluasi dua kepala sekolah yang terlibat dalam rangkap jabatan, " tegas Ketum Ipmajor.

Hingga berita ini ditayangkan Kedua Pjs Kades dan Kadis Pendidikan dalam usaha konfirmasi. (*).

Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini