sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) adalah lembaga yang menyalurkan dan memasarkan bahan bakar minyak (BBM) dan yang dapat digunakan untuk mengisi bahan bakar berbagai jenis kendaraan. Pada umumnya, SPBU menyediakan berbagai macam BBM untuk mengisi kebutuhan berbagai jenis kendaraan, seperti jenis Pertalite, Pertamax, dan Solar.
"sementara SPBU, BBM satu harga yang merupakan wujud komitmen Pertamina untuk turut serta memajukan perekonomian masyarakat melalui peran strategi Pertamina dalam menyediakan energi di seluruh wilayah Tanah Air, pada khususnya di kabupaten Halmahera Selatan provinsi maluku Utara.
Lagi lagi ada dugaan bahwa SPB Umum Dan SPBU BBM satu harga yang beroperasi di wilayah kabupaten Halmahera Selatan terdapat ada yang tidak memiliki dispenser sebagai syarat dalam SOP Pertamina.
Hal ini terbukti dari hasil investigasi Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lumbung informasi rakyat (Lira) provinsi Maluku Utara.
Terlepas dari hasil. investigasi LSM. LIRA, ada juga hasil temuan komisi 2 DPRD, yang melakukan monitoring di lokasi, di temukan juga banyak SPBU BBM satu harga, dan SPBUmum untuk nelayan yang tidak memiliki dispenser pada lembaga penyalur BBM.
Menurut pembina LSM LIRA Said Alkatiri mengatakan. bahwa kita ketahui bersama, yang berdasarkan peraturan BPH migas no 6 tahun 2015 tentang penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu dan pada khususnya penugasan pada daerah, adapun berapa persyaratan yang wajib di taati oleh para lembaga penyalur BBM, lain di antaranya, harus ada dispenser dan izin UKL UPL dan juga penegasan peraturan menteri ESDM no 25 tahun 2017pasal 21 yang menyebutkan bahwa SPBU yang berada di wilayah, wajib menyediakan sarana pengisian CNG minimal satu dispenser, Namun yang terpantau di lapangan banyak tidak ada izin yang suda di syaratkan oleh BPH migas.
oleh karena itu LSM LIRA, provinsi Maluku Utara meminta kepada BPH migas dan SBM Maluku Utara agar mencabut izin penyalur BBM tersebut yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Dan juga LSM LIRA Malut, Meminta kepada bupati Halmahera Selatan dan Disperindag Halsel, segera melakukan evaluasi terhadap agen penyalur BBM yang tidak mengindahkan peraturan BPH migas. biar tidak lagi ada Mafia-mafia minyak karena sejauh ini pantauan LSM lira ada beberapa titik yang sengaja memperjual beli Minyak tidak sesuai aturan tersebut. pinta said Alkatiri(red)